LUWU UTARA - Mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Luwu Utara, AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara terkait kasus pengadaan barang.
Penetapan tersangka AR bersama tersangka lainnya berinisial NA yang merupakan oknum tim teknis dilapangan untuk kasus pungutan liar (pungli) dibenarkan oleh Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar.
"Iya benar, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 11 November 2021, " ujar Haedar pada awak media, Jumat (19/11/2021)
"Kedua tersangka dilakukan penahanan dengan alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, apalagi keduanya tidak lagi berdomisili di Luwu Utara, " lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu Utara, A. Vickariaz memaparkan AR dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan NA Pasal 12 E subsider pasal 11.
"Keduanya sementara dititipkan ditahanan Mapolres Luwu Utara sambil menjalani proses lebih lanjut, " kuncinya. (Ibnu)