Kejari Luwu Utara Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Sebagai Tersangka

    Kejari Luwu Utara Tetapkan Mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Sebagai Tersangka
    Kajari Luwu Utara, Haedar, SH.MH

    LUWU UTARA - Mantan Direktur PDAM Tirta Bukae Luwu Utara, AR, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara  terkait kasus pengadaan barang.

    Penetapan tersangka AR bersama tersangka lainnya berinisial NA yang merupakan oknum tim teknis dilapangan untuk kasus pungutan liar (pungli) dibenarkan oleh Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar. 

    "Iya benar, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 11 November 2021, " ujar Haedar pada awak media, Jumat (19/11/2021)

    "Kedua tersangka dilakukan penahanan dengan alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, apalagi keduanya tidak lagi berdomisili di Luwu Utara, " lanjutnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu Utara, A. Vickariaz memaparkan AR dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan NA Pasal 12 E subsider pasal 11.

    "Keduanya sementara dititipkan ditahanan Mapolres Luwu Utara sambil menjalani proses lebih lanjut, " kuncinya. (Ibnu)

    PDAM Kejari Luwu Utara Haedar Pungli
    Ibnu S. Mattangaran

    Ibnu S. Mattangaran

    Artikel Sebelumnya

    Kantor DPD JNI Barru Sudah Siap, Puluhan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami