Menyamar Undercover Agent, Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk LW Pelaku Narkoba di Sidrap

    Menyamar Undercover Agent, Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk LW Pelaku Narkoba di Sidrap
    Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk LW Pelaku Narkoba di Sidrap

    SULSEL - Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang dipimpin oleh AKP Darmawangsa, SE bersama tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membekuk pelakunya inisial LW pada selasa (09/05/2023) sekitar pukul 15:50 wita.

    Hal ini dijelaskan oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Darmawangsa.

    "Selasa 9 mei 2023 sekitar pukul 15:50 wita Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Sultan Hasanuddin, Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, "jelasnya.

    Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel berhasil menangkap pelaku inisial LW (45 Tahun) dan mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 31, 53 Gram dan 1 (satu) buah Handphone, ” Ungkap AKP Darmawangsa.

    Terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga seorang laki laki LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy).

    Terhadap diduga pelaku pengedar LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

    Pada saat melihat terduga pelaku LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar (Undercover agent) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis Shabu tersebut, ” Jelasnya.

    Petugas melakukan interogasi terhadap terduga LW menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

    Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, ” Tegasnya.

    (*/Hsm)

    sidrap sulsel polri
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami